Pemerintah secara resmi menerbitkan PP 58/2023 yang menjadi dasar dari penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.
Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER bulanan ini digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti yang berlaku pada saat ini.
TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
- Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
TER kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan kategori A memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
- Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
TER bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
TER bulanan kategori B memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
- Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)
TER bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
TER bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Tarif Efektif Rata-Rata Harian PPh 21
Tarif efektif rata-rata harian atau TER harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan.
TER harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.
Adapun, TER harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.
Contoh Perhitungan TER PPh 21 Terbaru
Rini merupakan seorang pegawai tetap di PT XYZ. Rini menerima gaji bulanan sebesar Rp8 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan. Rini berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Bagaimana perhitungan TER PPh 21 terbarunya?
Jawab:
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November):
Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp8 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Rini untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,5%.
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan
Rp8 juta x 1,5% = Rp120 ribu
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):
Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 8juta x 12 = Rp96 juta
Pengurangan:
- Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp4,8 juta
- Iuran Pensiun = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
- Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp6 juta
Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang
Rp96 juta – Rp6 juta = Rp90 juta
PTKP setahun = Rp54 juta
PKP setahun = Rp36 juta
PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun
5% x Rp36 juta = Rp1,8 juta
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp1,8 juta – (Rp120 ribu x 11) = Rp480 ribu
Total PPh 21 setahun yang dibayarkan Rini dengan TER PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp1,8 juta.