Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo atau biasa dikenal dengan Jokowi. Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital. Jokowi mengungkapkan penerbitan ini untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Perwakilan Google mengatakan perusahaan akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. “Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Rabu (21/2).
Salah satu negara yang telah merancang peraturan hak penerbit adalah Australia, melalui News Media Bargaining Code. Regulasi ini mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media atas konten berita yang mereka unggah di laman web mereka.